Dilema Delik Aduan Pelanggaran Hak Cipta Film di Indonesia: Analisis Teori Efek Jera dalam Konteks Pembajakan Digital
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1201Keywords:
complaint offense, copyright, deterrence effect theory, film piracyAbstract
Meskipun hak cipta melindungi film sebagai karya sinematografi, praktik pembajakan film di Indonesia masih berkembang dengan pesat. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut menjadi salah satu faktor penyebab maraknya pembajakan film. Hal ini tercermin dalam perubahan mekanisme delik umum menjadi delik aduan dalam pelanggaran hak cipta yang menimbulkan berbagai polemik, terutama karena perubahan ini membatasi inisiatif penegakan hukum hanya setelah adanya pengaduan sehingga menghambat respons cepat dan tegas terhadap pelanggaran. Berdasarkan teori efek jera (deterrence effect), penerapan delik aduan dinilai tidak relevan karena tidak memberikan efek jera yang seharusnya didasarkan pada kepastian dan kecepatan pemberian sanksi dalam kasus pembajakan film. Polemik ini semakin menguat karena delik aduan justru memberikan celah bagi pelanggaran berulang akibat rendahnya risiko penindakan hukum. Berdasarkan kajian normatif yang telah dilakukan, penegakan hukum terhadap pembajakan film akan lebih efektif apabila aparat tidak harus menunggu adanya pengaduan untuk dapat bertindak terhadap pelanggaran hak cipta. Dengan demikian, penerapan delik umum tidak hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga sepatutnya menjadi arah kebijakan hukum pidana yang mendukung efektivitas dan kepastian hukum dalam upaya perlindungan hak cipta, terutama penanggulangan pembajakan film.
Downloads
References
Amrani, H. (2018). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 347–362. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362
Asril, F. (2024). The Existence of Complaint Offense Delict and Common Delict in Normative and Empirical Perspectives. PENA LAW: International Journal of Law, 2(1), 25–30. https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i1.124
CNN Indonesia. (2019, Desember 20). Pemerintah Akan Hapus Situs Nonton Film Bajakan IndoXXI. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191220194826-185-458854/pemerintah-akan-hapus-situs-nonton-film-bajakan-indoxxi
Edenborough, M. (1994). Intellectual Property Law. Cavendish Publishing Limited.
Hiariej, E. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hidayah, N., Aydina, S., Amanda, S., & Fadiyah, Z. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 8(12), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v8i12.7930
HRS. (2014, Juni 5). Hindari Polisi Nakal, RUU Hak Cipta Gunakan Delik Aduan. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/hindari-polisi-nakal--ruu-hak-cipta-gunakan-delik-aduan-lt538f4cd49ab2b/
Jamba, P. (2015). Analisis Penerapan Delik Aduan dalam UU Hak Cipta untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 3(1), 32–49. https://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/cahayakeadilan/article/view/957
Jovita. (2022, November 17). Turut Berduka Cita Terhadap Industri Film Tanah Air. Kumparan. https://kumparan.com/lioejovita/turut-berduka-cita-terhadap-industri-film-tanah-air-1zPauAHA4qE/
Kurnianingrum, P. T. (2015). Materi Baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (The New Material on Copyright Act Number 28 Year 2014). Negara Hukum, 6(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v6i1.249
Lamintang, P., & Simons. (1992). Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pionir Jaya.
Margono, S. (2010). Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization - TRIPs Agreement. Ghalia Indonesia.
Megahayati, K., Amirulloh, M., & Muchtar, H. (2021). Perlindungan Hukum Sinematografi Terhadap Pengaksesan Tanpa Hak Oleh Pengguna Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3218
Muhamad, N. (2024, Januari 25). 10 Negara dengan Kunjungan Terbanyak ke Situs Film Bajakan (2023). Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/25/ini-bukti-orang-indonesia-gemar-kunjungi-situs-film-bajakan
Mustofa. (2013). Metode Penelitian Kriminologi. Pranadamedia Group.
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta. (t.t.). Diakses 16 Desember 2024, dari https://www.bphn.go.id/data/documents/cipta.pdf
Paternoster, R. (2010). How Much Do We Really Know about Criminal Deterrence. Journal of Criminal Law and Criminology, 100(3). https://doi.org/10.2307/25766109
Plasmanto, G. (2021, Mei 6). Menelusuri Perjalanan Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/4548469/menelusuri-perjalanan-kasus-pembajakan-film-keluarga-cemara
Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana (Ed. ke-1, Cet. ke-2). Rajawali Pers.
Purba, A. (2016). Perjanjian dan Beberapa Isu Strategis. Alumni.
Rasyid, P. F. (2020). Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 212–227. https://doi.org/10.22146/jmh.51060
Samosir, K., Putri, H., Wibisono, D., & Mahmud, I. (2025). Budaya Pembajakan Film dan Dampaknya terhadap Industri Kreatif: Studi Kasus Penggunaan LK21 oleh Mahasiswa Sosiologi Fisip UNILA. Jurnal InTekSis, 12(1), 1–7. https://doi.org/10.5281/zenodo.15618028
Sitepu, I. R. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 27–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.92
Sitompul, K. R., & Yusuf, H. (2024). EFEK JERA NARAPIDANA. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1921–1932. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/219/273
Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soelistyo, H. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. PT Raja Grafindo Persada.
Suharti, T. (2005). Grasi Dalam Konsep Tujuan Pemidanaan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 10(3), 289–299. https://media.neliti.com/media/publications/162683-ID-grasi-dalam-konsep-tujuan-pemidanaan.pdf
Suparmono, G. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Rineka Cipta.
Vito, G. F., & Maahs, J. R. (2015). Criminology. Jones & Bartlett Publishers.
Wauran-Wicaksono, I. (2015). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan HKI di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 133–142. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cecilia Jeihan Desideria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





