Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864Keywords:
Akta Jual Beli, Hutang PiutangAbstract
Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan Pejabat Umum yang bertugas untuk membuat Akta Autentik sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun, salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB). Ketika pembuatan Akta Jual Beli tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka Akta tersebut menjadi cacat hukum, sehingga harus dibatalkan/batal demi hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di hadapan PPAT terkait adanya utang piutang? Serta bagaimana tanggung jawab PPAT yang membuat Akta Jual Beli Tanah terkait adanya utang piutang? Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Akibat Hukum menurut Soeroso dan Teori Tanggung Jawab Hukum menurut Hans Kelsen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik Analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pembuatan AJB dihadapan PPAT terkait adanya utang piutang yaitu mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan karena melanggar syarat materil (sebab yang halal) yang merupakan batal demi hukum. Serta PPAT dapat bertangung jawab secara etik atas sanksi Administratif, atas sanksi Perdata, dan atas sanksi Pidana.
Downloads Statistics
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2006.
Ahmad Arizal Mukti dan Oci Senjaya, Tanggung Jawab PPAT Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Hukum Positum, Volume.5, Nomor 2, Desember 2020.
Ahmad Gunaidi, Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Dengan Akta Jual Beli (AJB) Hak Atas Tanah Yang Dilibatkan Oleh Pengadilan, Universitas Jayabaya, Jakarta.
Ahmad Multazam, Kepastian Hukum Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa Kehadiran Pihak Penjual Berdasarkan Keputusan Pengadilan, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022.
Charlie Rudyat, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, Jakarta, 2018.
Firman Floranta, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Jakarta, 2013.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1980.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta, 2013.
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Cet 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Mandar Maju, Bandung, 2009.
Hans Kelsen, (eds), Teori Hukum Murni, Terjemahan Raisul Mutaqien, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah.
Kadek Cahaya Susila Wibawa, Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegheid, Jurnal Crepido, Volume.01, Nomor 01, Juli 2019. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Linda S. M. Sahono, Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya, Perspektif, Volume XVII, Nomor 02, Mei, 2012. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.98
Lysanza Salawati, Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu Dan Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022.
Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2002.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis, Jakarta, 2023-2024.
Putra Hutomo, Kedudukan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Hukum Agraria Nasional Teori Dan Praktik Dalam Hukum Agraria Nasional, Cet II, CV. Medika Pustaka Utama, Bandung Barat, 2022.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3306 K/Pdt/2018, tanggal 19 Desember 2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pdt/2017, tanggal 6 September 2017.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 554/Pdt/G/2014/PN.Bdg, tanggal 1 Februari 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2014 PN.JKT.Sel, tanggal 9 Februari 2015.
Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 115/Pdt.G/2017/PN, tanggal 23 November 2017.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 301/PDT/2016/PT.BDG, tanggal 26 September 2016.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 143/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 30 Mei 2016.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Semarang Nomor 73/PDT/2018/PT SMG, tanggal 19 Maret 2018.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 106 PK/Pdt/2020, tanggal 21 April 2020.
R.Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Rachmad Setiawan, Hukum Perwakilan dan Kuasa Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda Saat Ini, PT. Tatanusa, Jakarta, 2005.
Rudi Indrajaya (et.al), Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2020.
Rufdi Ade Putra, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yang Mengandung Unsur Melawan Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2023.
Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007.
Tiya Pospitawati, Kepastian Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Bertindak Sebagai Makelar Tanah Serta Akibat Hukumnya Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Universitas Jayabaya, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Urip Santoso, Hukum Agraria : Kajian Komprehensif, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, Dan Sifat Akta, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada, Jakarta, 2013.
Winahyu Erwiningsih, Kekuatan Hukum Kuasa Menjual Dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Pemberi Kuasanya Meninggal Dunia, Sibatik Journal, Volume.2, Nomor 7, 2023.https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i7.1127
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Downloads
Check index
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Virgin Venlin Sarapi, Putra Hutomo, Mohamad Ismed

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





