Penerapan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.435Keywords:
Legalisasi, apostille, dokumenAbstract
Indonesia telah mengaksesi Konvensi Apostille dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021, atas tindakan tersebut maka Indonesia tunduk terhadap segala aturan dalam Konvensi Apostille. Salah satunya yaitu tentang legalisasi dokumen asing. Proses legalisasi dokumen asing yang dahulu melalui proses yang rumit dan melalui banyak Lembaga pemerintahan seperti Kementrian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, kemudian diubah dengan menggunakan Apostille Certificated. Saat ini Pemerintah Indonesia belum menentukan “otoritas berwenang” yang akan menjalankan berkenaan dengan proses Apostille Certificated. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penggunaan Apostille Certificated bagi dokumen publik yang sesuai dengan Konvensi Apostille yang berlaku di Indonesia, dan membandingkan penggunaan Apostille Certificated di negara lain. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis-normatif, dengan menyertakan beberapa contoh dari negara lain yang sesuai dengan pembahasan. Apostille Certificated senyatanya memberikan keuntungan yang sangat besar bagi Indonesia, untuk mendorong minat investasi internasional serta mempermudah setiap individu di negara anggota konvensi, terutama yang memerlukan pengakuan legalitas dokumen lintas negara.
Downloads Statistics
References
M Yahya Harahap,SH, 2013, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta.
Eddy Pratomo, 2011, Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi), Penerbit PT. Alumni Bandung, Bandung.
Mutiara Hikmah, Indonesia dan konvensi Apostille, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.
Sudargo Gautama, Pemberian dan Permintaan Bantuan dalam Penyampaian Dokumen-Dokumen Pengadilan serta Alat-alat Bukti Perkara Perdata oleh pihak Indonesia kepada Pengadilan luar negeri dan sebaliknya. Kertas Kerja pada Lokakarya Hukum Acara Perdata, BPHN, 6-7 Desember 1984.
Richard Pantun, Pelayanan Legalisasi Dokumen dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat, 2020 Kementrian Hukum dan HAM, Naskah Urgensi Pengesahan Convention of 5 October 1961 Abolishing The requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, 2019
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014).
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 185, Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4012, Tahun 2000).
Permenkumham No.29 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, yang kemudian diubah 3 (tiga) kali dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 1135, 2018).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Legalisasi Dokumen pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negera Republik Indonesia Nomor 523 Tahun 2017).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 2021.
The Hague Convention on Abolishing the Requirement of Legalization for Foreign Public Document 1961.
The Charter of The United Nations and Statue Of The International Court of Justice atau dikenal dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kadek Rama Maheswara Putra, Indonesia menandatangani Hague Convention 1961, https://www.pajak.go.id/artikel/indonesia-menandatangani-hague-convention-1961-pentingkah, diakses pada tanggal 7 April, Jam 19.34 WIB.
HCCH, Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/authorities1/?cid=41,diakses tanggal 9 April 2021, jam 21.32
Rizky Amalia Putri, Monisme dan Dualisme dalam Hukum Internasional dan Nasional,https://kawanhukum.id/monisme-dan-dualisme-dalam-hukum-internasional-dan-nasional/, diakses pada 6 April 2021, jam 15.01 WIB.
Downloads
Check index
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





