Dinamika Penerapan Hukum dalam Melindungi Kebebasan Berkesenian Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1296Keywords:
Dinamika Penerapan Hukum, kebebasan berkesenian, hak asasi manusiaAbstract
Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Salah satu bentuk dari kebebasan tersebut adalah kebebasan berkesenian, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum secara memadai. Namun, dalam praktiknya, seniman di Indonesia masih sering mengalami pembatasan dan represi, baik oleh aparat negara maupun tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum dalam melindungi kebebasan berkesenian di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap regulasi serta studi kasus band Sukatani yang mengalami intimidasi karena karya seninya. Sumber data utama yang digunakan adalah naskah undang-undang resmi, peraturan pemerintah, serta berbagai dokumen hukum dan kebijakan yang lain. Penelitian ini menggabungkan metode studi dokumen dengan analisis isi, memungkinkan peneliti untuk menemukan tema-tema utama dalam peraturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan pelarangan kebebasan berekpresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkesenian dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti regulasi yang multitafsir, rendahnya literasi HAM pada aparat, serta minimnya mekanisme perlindungan hukum khusus. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat sejumlah faktor penghambat dalam penerapan hukum untuk melindungi kebebasan berkesenian, di antaranya adalah lemahnya regulasi yang bersifat protektif, rendahnya pemahaman aparat terhadap prinsip hak asasi manusia, minimnya mekanisme penyelesaian hukum yang efektif, dan masih kuatnya budaya sensor serta tekanan sosial terhadap ekspresi seni yang dianggap menyimpang. Selain itu, literasi hukum di kalangan seniman juga masih rendah, sehingga mereka sering kali tidak mengetahui hak-hak konstitusional yang dimiliki atau takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka. Studi ini menyarankan perlunya reformasi hukum dan peningkatan edukasi publik agar kebebasan berekspresi dalam berkesenian benar-benar terlindungi dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Downloads
References
Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27-40.
Creswell, J. W. (2019). Research Design: Pendekatan Kualitatif. Pustaka Pelajar.
Dissanayake, E. (2008). The Universality of the Arts in Human Life. In J. M. Cherbo, Understanding the Arts and Creative Sector in the United States (p. 63). Rutgers University Press.
Karppinen, K., & Moe, H. (2014). What We Talk about When We Talk about “The Market”: Conceptual Contestation in Contemporary Media Policy Research. Journal of Information Policy, 4, 327-341.
Koalisi Seni. (2020). Mendorong Kebijakan Lebih Baik untuk Kebebasan Berkesenian. https://koalisiseni.or.id/publikasi/
Komnas HAM. (2023). Catatan Tahunan HAM dan Kebebasan Ekspresi.
Pinter Hukum. (2025, 6 Juli). Represi Hukum terhadap Kebebasan Seni. https://pinterhukum.com/represi-hukum-terhadap-kebebasan-seni/
Prayudi, R. A. F. (2023). Menelisik Kebebasan Berkesenian Dalam Tinjauan Yuridis. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 3. https://doi.org/10.70184/n9sxst56
Tempo. (2025, Februari). Fakta Kasus Band Sukatani, Enam Polisi Diperiksa Dugaan Represi. https://www.tempo.co/hukum/fakta-kasus-band-sukatani-enam-polisi-diperiksa-dugaan-represi-1211741
Tim Kompas. (2025, Maret). Diintimidasi Polisi sejak Juli 2024, Sukatani Disebut Dipaksa Minta Maaf hingga Tarik Karya. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/diintimidasi-polisi-sejak-juli-2024-sukatani-disebut-dipaksa-minta-maaf-hingga-tarik-karya
Wisanjaya, I G. P. E., & Widodo, P. B. R. (2024). Freedom of Expression on Social Media in Indonesia. Udayana Journal of Law and Culture, 5(1), 12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ujlc/article/view/107146
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reiga Amanda, Ifat Fatihatul, Aditya Rifqi Nastiar, Dewi Asri Puannandini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





