Dinamika Penerapan Hukum dalam Melindungi Kebebasan Berkesenian Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Reiga Amanda Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara
  • Ifat Fatihatul Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara
  • Aditya Rifqi Nastiar Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara
  • Dewi Asri Puannandini Ilmu Hukum, Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1296

Keywords:

Dinamika Penerapan Hukum, kebebasan berkesenian, hak asasi manusia

Abstract

Kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Salah satu bentuk dari kebebasan tersebut adalah kebebasan berkesenian, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum secara memadai. Namun, dalam praktiknya, seniman di Indonesia masih sering mengalami pembatasan dan represi, baik oleh aparat negara maupun tekanan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan hukum dalam melindungi kebebasan berkesenian di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap regulasi serta studi kasus band Sukatani yang mengalami intimidasi karena karya seninya. Sumber data utama yang digunakan adalah naskah undang-undang resmi, peraturan pemerintah, serta berbagai dokumen hukum dan kebijakan yang lain. Penelitian ini menggabungkan metode studi dokumen dengan analisis isi, memungkinkan peneliti untuk menemukan tema-tema utama dalam peraturan hukum terkait kebebasan berekspresi dan pelarangan kebebasan berekpresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan berkesenian dijamin oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti regulasi yang multitafsir, rendahnya literasi HAM pada aparat, serta minimnya mekanisme perlindungan hukum khusus. Penelitian ini mengungkap bahwa terdapat sejumlah faktor penghambat dalam penerapan hukum untuk melindungi kebebasan berkesenian, di antaranya adalah lemahnya regulasi yang bersifat protektif, rendahnya pemahaman aparat terhadap prinsip hak asasi manusia, minimnya mekanisme penyelesaian hukum yang efektif, dan masih kuatnya budaya sensor serta tekanan sosial terhadap ekspresi seni yang dianggap menyimpang. Selain itu, literasi hukum di kalangan seniman juga masih rendah, sehingga mereka sering kali tidak mengetahui hak-hak konstitusional yang dimiliki atau takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka. Studi ini menyarankan perlunya reformasi hukum dan peningkatan edukasi publik agar kebebasan berekspresi dalam berkesenian benar-benar terlindungi dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative Research Journal, 9(2), 27-40.

Creswell, J. W. (2019). Research Design: Pendekatan Kualitatif. Pustaka Pelajar.

Dissanayake, E. (2008). The Universality of the Arts in Human Life. In J. M. Cherbo, Understanding the Arts and Creative Sector in the United States (p. 63). Rutgers University Press.

Karppinen, K., & Moe, H. (2014). What We Talk about When We Talk about “The Market”: Conceptual Contestation in Contemporary Media Policy Research. Journal of Information Policy, 4, 327-341.

Koalisi Seni. (2020). Mendorong Kebijakan Lebih Baik untuk Kebebasan Berkesenian. https://koalisiseni.or.id/publikasi/

Komnas HAM. (2023). Catatan Tahunan HAM dan Kebebasan Ekspresi.

Pinter Hukum. (2025, 6 Juli). Represi Hukum terhadap Kebebasan Seni. https://pinterhukum.com/represi-hukum-terhadap-kebebasan-seni/

Prayudi, R. A. F. (2023). Menelisik Kebebasan Berkesenian Dalam Tinjauan Yuridis. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 3. https://doi.org/10.70184/n9sxst56

Tempo. (2025, Februari). Fakta Kasus Band Sukatani, Enam Polisi Diperiksa Dugaan Represi. https://www.tempo.co/hukum/fakta-kasus-band-sukatani-enam-polisi-diperiksa-dugaan-represi-1211741

Tim Kompas. (2025, Maret). Diintimidasi Polisi sejak Juli 2024, Sukatani Disebut Dipaksa Minta Maaf hingga Tarik Karya. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/diintimidasi-polisi-sejak-juli-2024-sukatani-disebut-dipaksa-minta-maaf-hingga-tarik-karya

Wisanjaya, I G. P. E., & Widodo, P. B. R. (2024). Freedom of Expression on Social Media in Indonesia. Udayana Journal of Law and Culture, 5(1), 12. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ujlc/article/view/107146

Downloads

Published

2025-09-12

How to Cite

Amanda, R., Fatihatul, I., Nastiar, A. R., & Puannandini, D. A. (2025). Dinamika Penerapan Hukum dalam Melindungi Kebebasan Berkesenian Perspektif Hak Asasi Manusia. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 64–71. https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1296

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.