Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon dalam Hukum Pajak Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Lingkungan

Authors

  • Cep Anang Wahyu Solahudin Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1283

Keywords:

pajak karbon, kepastian hukum, keadilan lingkungan, hukum pajak

Abstract

Perubahan iklim global mendorong negara-negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan kebijakan fiskal yang berorientasi pada pengurangan emisi karbon. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi tonggak awal pengenalan pajak karbon dalam sistem hukum nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan pajak karbon dalam UU HPP, sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan lingkungan, serta apa saja urgensi dan tantangan yuridis dalam implementasinya sebagai instrumen fiskal untuk pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan pajak karbon dalam UU HPP masih bersifat umum dan belum didukung oleh peraturan pelaksana yang rinci, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, belum tampak mekanisme pengalokasian dana yang menjamin keadilan distribusi bagi masyarakat terdampak maupun insentif bagi industri ramah lingkungan. Urgensi pengaturan lebih lanjut didorong oleh komitmen internasional Indonesia terhadap pengendalian emisi, namun dihadapkan pada tantangan teknis dan kelembagaan. Kesimpulan artikel ini menegaskan bahwa pajak karbon memiliki potensi besar sebagai instrumen fiskal berkelanjutan, namun memerlukan regulasi yang lebih jelas, terukur, dan berbasis keadilan ekologis. Diperlukan sinkronisasi antar sektor serta perangkat hukum pelaksana yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan lingkungan secara konkret.

Downloads Statistics

Download data is not yet available.

References

ADB. (2022). Carbon Pricing for Green Recovery: Challenges and Opportunities in Asia. Manila: Asian Development Bank. https://www.adb.org/publications

Amalina, R. (2022). Keadilan Lingkungan dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Prenada Media.

Ditjen Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan. https://www.pajak.go.id

Fitriani, L. (2020). Hukum Pajak dan Lingkungan: Integrasi Menuju Keadilan Ekologis. Bandung: Refika Aditama.

Haryanto, D. (2022). Green Fiscal Policy: Teori dan Implementasi Pajak Karbon di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Kementerian Keuangan. (2022). Strategi Implementasi Pajak Karbon di Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal. https://fiskal.kemenkeu.go.id

KLHK. (2021). Updated Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia 2021. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. https://www.menlhk.go.id

KLHK. (2023). Petunjuk Teknis Penghitungan Emisi GRK Sektor Energi dan Industri. Jakarta: Kementerian LHK. https://www.menlhk.go.id

Marbun, S. F. (2022). Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Nurhalimah, T. (2021). Hukum Pajak dalam Perspektif Lingkungan Hidup. Malang: Setara Press.

OECD. (2020). Taxing Energy Use 2019: Using Taxes for Climate Action. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/058ca239-en

OECD. (2021). Effective Carbon Rates 2021: Pricing Carbon Emissions through Taxes and Emissions Trading. Paris: OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/0e8e24f5-en

Rahmawati, I. (2023). Kepastian Hukum dalam Sistem Pajak Nasional: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Saputra, D. A. (2021). Urgensi Pajak Karbon sebagai Instrumen Pengendalian Perubahan Iklim. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siregar, M. A. (2022). Sinkronisasi Regulasi Pajak Karbon dan Hukum Lingkungan. Bandung: Nuansa Aulia.

Stern, N. (2007). The Economics of Climate Change: The Stern Review. Cambridge: Cambridge University Press.

Supomo, H. (2021). Hak Atas Lingkungan dan Implikasinya dalam Hukum Pajak. Yogyakarta: Genta Publishing.

UNDP. (2021). Climate Finance: Opportunities and Challenges in Developing Countries. New York: United Nations Development Programme. https://www.undp.org

UNEP. (2021). Making Peace with Nature: A Scientific Blueprint to Tackle the Climate, Biodiversity and Pollution Emergencies. Nairobi: United Nations Environment Programme. https://www.unep.org/resources/making-peace-nature

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Solahudin, C. A. W. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon dalam Hukum Pajak Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Lingkungan. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 38–46. https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1283

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.