Menakar Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Restorative Justice di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70437/themis.v3i1.1389Keywords:
Restorative justice, sistem peradilan pidana anak, UU SPPA, rehabilitasi, keadilan sosialAbstract
Penelitian ini membahas efektivitas penerapan sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dianggap sebagai solusi progresif dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Meskipun telah didukung oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya dukungan masyarakat. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis untuk menyoroti pentingnya dukungan kebijakan, pelatihan, serta kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih humanis dan berkeadilan. Restorative justice diyakini dapat menekan tingkat residivisme dan memberi peluang lebih besar bagi rehabilitasi anak, sehingga mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Downloads
References
Awaliah Nasution, Nurul Putri, Fathul Hamdani, dan Ana Fauzia. 2022. “The Concept of Restorative Justice in Handling Crimes in the Criminal Justice System.” European Journal of Law and Political Science 1 (5): 32–41. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2022.1.5.37
Callender, John S. 2020. “Justice, Reciprocity and the Internalisation of Punishment in Victims of Crime.” Neuroethics 13 (1): 43–54. https://doi.org/10.1007/s12152- 018-9367-6
Efendi, S., Alfianda, R., Kamisan, K., Sarioda, S., & Amin, M. (2024). Sprit Pancasila Sebagai The Way of Life dan Dasar Tujuan Bernegara. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(1), 89–100.
Elmayanti, E. (2022). Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Konsep Restorative Justice di Desa Cipang Kanan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Riau Law Journal, 6(2), 212–230
Firmansyah, A., Setiawan, D., Pratama, F., Marwan, T., Almanda, A., Oktarianda, S., Zulkarnen, Satrio, I., Saputra, I., Juna, A. M., & Rohman Firmansyah, A. (2024). Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Yurispudensi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 136–146.
Fitri, F. A., Muftia, N., Trilia, I., Munthe, A. H., & Ramlan, R. (2024). Tinjauan Teoritis tentang Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 202– 209.
Garcia, Virginia, Hari Sutra Disemadi, dan Barda Nawawi Arief. 2020. “The Enforcement of Restorative Justice in Indonesia Criminal Law.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 28 (1): 22–35. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10680
Haryaningsih, Sri, dan Titik Hariyati. 2021. “Impact implementation of law number 11 in 2012 concerning children’s justice system for development of children.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 7 (1): 48–56. https://doi.org/10.29210/02021760
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kholifah, Aisyah Fitri, Fakultas Syariah, dan Iain Jember E-mail. 2020. “Pemberlakuan Diversi terhadap Anak di Pengadilan Negeri Jember dalam Perspektif UUPA dan Fiqh Jinayah Pendahuluan Anak merupakan bagian dari generasi muda . Sebagai salah satu sumber daya manusia ,” 1 (August): 130–3
Patowary, Plabita, dan Rejani Thudalikunnil Gopalan. 2020. “The Qualitative Analysis of Psychosocial Profile of Juvenile Offenders and Exploration of Their Perception towards Delinquent Behaviors.” International Neuropsychiatric Disease Journal 13:1–12. https://doi.org/10.9734/indj/2019/v13i3-430110
Putri, A. Z., Munandar, T. I., & Haryadi. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belum Optimalnya Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(3), 297– 314. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36944
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ari Sudewo, C. Suryaarga Indrajaya, Euis Kurniawati, Hendi Fuky Lukmanta, Nurul Hassanah, Yedi Widya Permana, Hernawati RAS, Dani Durahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





