Telaah Kritis Larangan Analogi dalam Hukum Pidana Reconstruction of Politics of National Criminal Law (Critical Analysis on the Prohibition of Analogy in Criminal Law)

Authors

  • Salman Salman Fakultas Hukum, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Indonesia
  • Rian Prayudi Sahputra Fakultas Hukum, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.436

Keywords:

Larangan, Analogi, Pidana

Abstract

Pergeseran paradigma dalam kehidupan bernegara khususnya pasca amandemen UUD 1945 belum sepenuhnya dipahami secara benar. Hingga kini termasuk dalam kehidupan berhukum masih terjadi kesenjangan antara paradigma dan implementasinya. Kesenjangan paradigmatik ini terlihat misalnya dari belum adanya implementasi secara komprehensif kaidah dasar Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pembaharuan hukum pidana nasional (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai salah satu wujud pembaharuan hukum pidana nasional dipandang belum sepenuhnya mereperesentasi tuntutan konstitusi. Larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana masih dipandang berseberangan dengan ketentuan Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kesenjangan paradigmatik ini tidak saja berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penerapannya, tetapi juga berpotensi batalnya pasal dalam undang-undang yang bersangkutan.

Downloads Statistics

Download data is not yet available.

References

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta : Erlangga.

Jazuli, 2005, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P.A.F., 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Mahfud MD, Moh., 2007, Hukum Tak Kunjung Tegak, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Menski, Werner, 2006, Comparative Law in a Global Context The Lgal Systems of Asia and Africa, Second edition, Cambridge, UK. : Cambridge University Press.

Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Bina Aksara.

Nawawi Arief, Barda, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nawawi Arief, Barda, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Posner, Richard A., 1999, The Problematics of Moral and Legal Theory , Cambridge, Massachusetts : The Belknap Press of Harvard University Press.

Rahardjuncto, Satjipto, 2008, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta : Genta Press.

Rahardjuncto, Satjipto, 2009, Hukum dan Perilaku Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara.

Rahardjuncto, Satjipto, 2009, Hukum Progrsif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing.

Sahetapy, J.E. (ed.), 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta : Liberty.

Saleh, Roeslan, 1983, Beberapa Aspek Hukum Pidana dalam Perspektif, Jakarta : Aksara Baru.

Sudarto, 1975, Hukum Pidana Jilid I A-B, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Tongat, 2008, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang : UMM Press.

Tongat, Rekonstruksi Konsep Penanggulangan Tindak Pidana dengan Hukum Pidana Berbasis Nilai Tradisional Sebagai Upaya Mewujudkan Penanggulangan Tindak Pidana Berkarakter Indonesia, Hibah Penelitian Fundamental Dikti Tahun 2014-2015 dibiayai oleh KOPERTIS Wilayah VII Jawa Timur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan surat perjanjian Pelaksanaan Program Penelitian Nomor : 013/SP2H/P/K7/KM/2014, tanggal 19 Mei 2014.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Salman, S., & Sahputra, R. P. (2024). Telaah Kritis Larangan Analogi dalam Hukum Pidana Reconstruction of Politics of National Criminal Law (Critical Analysis on the Prohibition of Analogy in Criminal Law). Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 64–68. https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.436

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.