Implikasi Hukum Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Hafiz Sutrisno Fakultas Hukum, Univesitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Indonesia
  • Aminoel Akbar Novi Maimory Fakultas Hukum, Univesitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.1507

Keywords:

Penjabat Kepala Daerah, Pemerintah Pusat, UU 10 Tahun 2016, Otonomi Daerah, Implikasi Hukum

Abstract

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan kebijakan sementara yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Pusat serta implikasi hukumnya terhadap kewenangan dan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016, namun praktiknya sering menimbulkan problematika dalam konteks otonomi daerah dan prinsip demokrasi lokal. Implikasi hukumnya tampak pada penguatan dominasi Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta potensi disharmoni antara kepentingan lokal dan nasional.

Downloads Statistics

Download data is not yet available.

References

Huda, N. (2018). Otonomi daerah: Filosofi, sejarah, dan perkembangannya. UII Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. (2023).

Rahman, M. (2023). Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi negara Indonesia. Rajawali Press.

Sugiarto, D. (2022). Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 15(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (2016).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014).

Wicaksono, A. (2021). Implikasi hukum penunjukan penjabat kepala daerah dalam perspektif otonomi daerah. Jurnal Ilmu Hukum Lex Suprema, 8(3).

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Sutrisno, H., & Maimory, A. A. N. (2024). Implikasi Hukum Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 82–86. https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.1507

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.