Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua RI sebagai Penyelenggara Pemilu

Authors

  • Husnaldi Husnaldi Fakultas Hukum, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai , Indonesia
  • Ratna Riyanti Fakultas Hukum, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.408

Keywords:

Pelanggaran kode etik, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu system yang penyelenggaraan pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah Penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. Hasyim Asy’ari merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan Putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Ada pun pasal-pasal yang dikenakan Pasal 6 ayat (2) huruf b, c dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, I, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; huruf 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. Kode Kunci : pemilu, kode etik, ketua KPU.

Downloads Statistics

Download data is not yet available.

References

Adi, A. D. (2023). Media Sosial dan Kebudayaan Gen Z. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/ignatius1515/653a80dcee794a2b652cfe12/media-sosial-dan- kebudayaan-gen-z

Asy’ari, H., Mellaz, A., Idroos, B. E., Holik, I., Harahap, H., Afifuddin, M., & Sudrajat, Y. (2022). Modul Pendidikan Politik Generasi Muda Melalui Pendekatan Budaya Populer. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Juwandi, R., Nurwahid, Y., Lestari, A., & Sultan Ageng Tirtayasa, U. (2019). Media Sosial Sebagai Sarana Pendidikan Politik Untuk Mengembangkan Literasi Digital Warga Negara. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP Untirta, 2(1), 369–37.

Riyanti, R., Absori, Harun, Abdurrachman, H. (2020). Pemilihan Umum Anggota DPRD Di Jawa Tengah Berbasis Keadilan Gender Tahun 2014. Disertasi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta., https://eprints.ums.ac.id/119091

Downloads

Published

2024-02-24

How to Cite

Husnaldi, H., & Riyanti, R. (2024). Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua RI sebagai Penyelenggara Pemilu. Themis : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 46–54. https://doi.org/10.70437/themis.v1i2.408

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.